Jumat, 15 Desember 2017

Sifat Wudhu' Nabi SAW

Sifat Wudhu’ Nabi SAW
December 8
2017
Segala puji hanya bagi Allah SWT, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, para Sahabatnya semua.  Semoga upaya ini menjadi amal shalih yang diterima disisi Allah SWT. Aamiin.
Sifat Wudhu’ Nabi SAW/ Sunnah-Sunnah Wudhu’/ Hal-Hal yang membatalkan Wudhu’/ Hal-Hal yang diharamkan orang yang Berhadats/ Peringatan Penting.




Sifat Wudhu’ Nabi SAW

1.      NIAT dan BACA BASMALAH
Jika seorang Muslim akan berwudhu’, maka hendaklah ia niat dengan hatinya, kemudian membaca :
بسم اللة
“Dengan Nama Allah.”

Berdasarkan sabda Nabi SAW :
“Tidak (sempurna) wudhu’ seseorang yang tidak menyebut nama Allah (membaca: ‘bismillah’) padanya.”
HR. Ahmad.
Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa ul Ghaliil (no.81).
Namun apabila dia lupa membaca basmalah, wudhunya tetap sah, tidak batal.

2.      Membasuh TELAPAK TANGAN
Kemudian disunnahkan membasuh telapak tangannya tiga kali sebelum memulai wudhu’ sambil menyelat-nyelat jari-jemarinya.





3.      BERKUMUR-KUMUR
Kemudian berkumur-kumur, yakni memutar air didalam mulut, kemudian mengeluarkannya.

4.      ISTINSYAQ dan ISTINTSAR
Kemudian istinsyaq, yakni menghirup air ke hidung dengan natasnya, lalu mengeluarkannya kembali. Hiruplah air dari tangan kanan, lalu keluarkan dengan memegang  hidung dengan tangan kiri.



Disunnahkan untuk istinsyaq dengan kuat, kecuali jika sedang berpuasa, karena dikhawatirkan air akan masuk ke perutnya. Nabi SAW bersabda:
“Bersangatanlah (lakukanlah dengan kuat) dalam istinsyaq, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”
HR. Abu Dawud, Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no.629)

5.      Membasuh WAJAH
Kemudian membasuh wajah. Adapun batasan wajah adalah: (Lihat gambar 5 dan 6)


·         Panjangnya mulai dari awal tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu dimana jenggot terhurai.
·         Lebarnya dari telinga yang satu hingga ke telinga lainnya.
·         Rambut yang ada diwajah dan kulit dibawahnya wajib dibasuh, jika rambut itu tipis.




Adapun jika rambut itu tebal, maka wajib dibasuh permukaan rambut itu saja. Akan tetapi disunnahkan untuk menyelat-nyelatinya (dengan jari-jemari). Ini berdasarkan perbuatan Nabi SAW yang menyelat-nyelati jenggotnya ketika wudhu’.

6.      Membasuh KEDUA TANGAN
Kemudian membasuh kedua tangannya berikut kedua sikunya, berdasarkan firman Allah SWT:
“...Dan (basuhlah) tanganmu sampai ke siku...”
(QS. Al-Maa-idah: 6)
Atau dimulai dari siku hingga ke ujung jari.
Hadits shahih riwayat ad-Daraquthni (1/15), Baihaqy (1/56), dan selain keduanya.




7.      MENGUSAP KEPALA dan KEDUA TELINGA
Kemudian mengusap kepala dan kedua telinganya satu kali. Ini dilakukan mulai dari depan kepalanya, lalu (kedua tangannya) diusapkan hingga sampai ke bagian belakang kepalanya (tengkuk), kemudian kembali lagi mengusapkan tangannya hingga bagian depan kepalanya.



Kemudian mengusap kedua telinganya dengan air yang tersisa di tangannya bekas mengusap kepala.


8.      Membasuh KEDUA KAKI
Kemudian membasuh kedua kakinya, berikut kedua mata kakinya, berdasarkan firman Allah SWT:
“...Dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki...”
(QS. Al-Maa-idah: 6)
Mata kaki adalah tulang yang menonjol di bagian bawah betis.



Kedua mata kaki wajib dibasuh bersamaan dengan membasuh kaki.
Orang yang tangan atau kakinya terputus, maka ia wajib membasuh bagian anggota badan yang tersisa, yang termasuk wajib dibasuh. Apabila tangan atau kakinya seluruhnya terputus, maka ia hanya wajib membasuh ujungnya saja.

9.      Membaca DOA
Setelah selesai wudhu’ membaca (do’a):
Asyhadu alla ilaaha illalloohu wahdahulaa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluhu.
Alloohummaj’alnii minattawwaabiina waj’alnii minal mutaththohhiriin. “
Artinya :
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku termasuk orang-orang yang membersihkan diri.

10.  WUDHU’ secara TERTIB
Orang yang berwudhu’ wajib membasuh anggota-anggota wudhu’nya secara berurutan (tertib) dan berturut-turut, yakni jangan menunda-nunda membasuh suatu anggota wudhu’ hingga anggota wudhu’ yang sudah dibasuh sebelumnya mengering.

11.  MENGERINGKAN dengan HANDUK
Dibolehkan mengeringkan anggota-anggota wudhu’ (dengan handuk dan lainnya) setelah wudhu’nya selesai.








SUNNAH-SUNNAH WUDHU’

1.      Disunnahkan bersiwak (menyikat gigi) ketika berwudhu’, yakni sebelum memulai wudhu’, berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap hendak wudhu’.”
HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no.70)

2.      Disunnahkan kepada seorang muslim untuk membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum (di awal) melakukan wudhu’, sebagaimana telah diterangkan. Kecuali apabila ia baru bangun dari tidur, maka ia diwajibkan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali sebelum wudhu’, karena terkadang di tangannya ada kotoran (najis), sedangkan ia tidak menyadarinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga ia terlebih dahulu mencuci keduanya tiga kali, karena ia tidak tahu dimana tangannya menginap tadi malam.”
HR. Muslim

3.      Disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq, yakni melakukannya dengan kuat, sebagaimana telah dijelaskan.

4.      Ketika membasuh wajah, disunnahkan untuk menyelat-nyelati rambut yang ada di wajahnya, apabila rambut itu tebal, sebagaimana telah diterangkan. (Lihat gambar 7)

5.      Ketika membasuh tangan atau kaki, disunnahkan untuk menyelat-nyelati jari-jemari, berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Dan selat-selatilah antara jari-jemari.”
HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Sunan Abi Dawud (no.629)

6.      Disunnahkan untuk membasuh anggota wudhu’ yang kanan terlebih dahulu, yakni tangan atau kaki kanan dahulu, sebelum tangan atau kakinya yang kiri.

7.      Disunnahkan untuk membasuh anggota wuddhu’nya (dua kali-dua kali atau tiga kali-tiga kali), dan tidak boleh lebih dari tiga kali. Adapun kepala, tidak boleh diusap kecuali satu kali saja.
Disunnahkan untuk tidak berlebihan (tidak boros) dalam menggunakan air wudhu’, karena Rasulullah SAW berwudhu’ tiga kalitiga kali lalu bersabda:
“Barangsiapa  enambah (lebih dari tiga kali), maka ia telah berbuat  buruk dan zhalim.”
HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud (no.123)







HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU’

Wudhu’ seorang Muslim batal dengan sebab beberapa perkara berikut ini:
1.      Ada yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) berupa air besar atau air kecil.
2.      Kentut
3.      Hilang kesadaran, baik disebabkan gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak dimana seseorang tidak akan sadar apaila ada sesuatu yang keluar dari dua kemaluannya. Adapun tidur yang ringan yang tidak menghilangkan seluruh kesadaran manusia, maka hal ini tidak membatalkan wudhu’.
4.      Meraba kemaluan dengan tangan disertai syahwat, baik kemaluan dirinya sendiri atau kemaluan orang lain. Ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu’.
HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul ghaliil (no.117)
5.      Memakan daging unta, karena Nabi SAW pernah ditanya, “Apakah aku harus berwudhu’ karena memakan daging unta?” Maka Rasulullah SAW menjawab: “Benar”
HR. Muslim.
Makan babat, hati, lemak, ginjal, atau perut besarnya, juga membatalkan wudhu’, karena serupa dengan memakan dagingnya. Adapun meminum susu unta tidak membatalkan wudhu’, karena Rasulullah SAW pernah menyuruh sekelompok orang untuk meminum susu unta shadaqah (unta zakat), dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk berwudhu’ setelah itu.
      Sebagai bentuk kehati-hatian, maka seyogyanya seseorang berwudhu’ kembali setelah minum kuah daging unta.



HAL-HAL YANG DIHARAMKAN TERHADAP ORANG YANG BERHADATS

            Apabila seorang Muslim berhadats, yakni tidak dalam keadaan mempunyai wudhu’, maka diharamkan kepadanya beberapa hal:
1.      Memegang mush-haf, berdasarkan sabda Nabi SAW kepada penduduk Yaman:
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an, kecuali orang-orang yang telah bersuci.”
HR. Ad-Daraquthni. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (n0.122)
Adapun membaca al-Qur-an tanpa menyentuh mush-haf adalah diperbolehkan.

2.      Shalat.
Seorang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat, kecuali berwudhu’ terlebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak bersuci (terlebih dahulu).”
HR. Muslim

3.      Seseorang yang berhadats dibolehkan sujud tilawah dan sujud syukur, karena keduanya bukan shalat. Namun yang lebih utama adalah berwudhu’ terlebih dahulu sebelum melakukan keduanya.

4.      Thawaf.
Seorang yang berhadats tidak boleh melakukan thawaf sebelum ia bersuci lebih dulu, berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Thawaf di Baitullah adalah termasuk shalat.”
HR. At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no.121)
Juga karena Rasulullah SAW berwudhu’ dahulu sebelum melakukan thawaf.



PERINGATAN PENTING

            Sebelum wudhu’, seorang Muslim tidak disyaratkan untuk membasuh kemaluannya terlebih dahulu, karena membasuh kemaluan itu (baik kemaluan maupun dubur) hanya diperintahkan setelah buang air besar atau buang air kecil. Adapun ketika hendak wudhu’, maka tidak termasuk ke dalam perintah itu.
            Wallaahu a’lam
            Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad  SAW, keluarganya, dan para Sahabatnya semuanya.



Sumber : Meneladani Shalat & Wudhu' Nabi SAW karya "Syaikh 'Abdullah b. 'Abdurrahman al-Jibrin.