|
December 8
2017
|
|
Segala
puji hanya bagi Allah SWT, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan
kepada-Nya. Shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad SAW, keluarga, para Sahabatnya semua. Semoga upaya ini menjadi amal shalih yang
diterima disisi Allah SWT. Aamiin.
|
Sifat Wudhu’ Nabi SAW/ Sunnah-Sunnah Wudhu’/
Hal-Hal yang membatalkan Wudhu’/ Hal-Hal yang diharamkan orang yang
Berhadats/ Peringatan Penting.
|
|
Sifat Wudhu’ Nabi SAW
1. NIAT dan
BACA BASMALAH
Jika seorang Muslim akan berwudhu’,
maka hendaklah ia niat dengan hatinya, kemudian membaca :
بسم اللة
“Dengan Nama
Allah.”
Berdasarkan
sabda Nabi SAW :
“Tidak
(sempurna) wudhu’ seseorang yang tidak menyebut nama Allah (membaca: ‘bismillah’) padanya.”
HR. Ahmad.
Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa ul Ghaliil (no.81).
Namun apabila
dia lupa membaca basmalah, wudhunya tetap sah, tidak batal.
2.
Membasuh TELAPAK TANGAN
Kemudian
disunnahkan membasuh telapak tangannya tiga kali sebelum memulai wudhu’ sambil
menyelat-nyelat jari-jemarinya.
3. BERKUMUR-KUMUR
Kemudian
berkumur-kumur, yakni memutar air didalam mulut, kemudian mengeluarkannya.
4. ISTINSYAQ dan ISTINTSAR
Kemudian istinsyaq,
yakni menghirup air ke hidung dengan natasnya, lalu mengeluarkannya
kembali. Hiruplah air dari tangan kanan, lalu keluarkan dengan memegang hidung dengan tangan kiri.
Disunnahkan untuk istinsyaq dengan kuat, kecuali jika sedang
berpuasa, karena dikhawatirkan air akan masuk ke perutnya. Nabi SAW bersabda:
“Bersangatanlah (lakukanlah dengan kuat) dalam istinsyaq, kecuali
jika engkau sedang berpuasa.”
HR. Abu Dawud, Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam
Shahih Sunan Abi Dawud (no.629)
5. Membasuh WAJAH
Kemudian
membasuh wajah. Adapun batasan wajah adalah: (Lihat gambar 5 dan 6)
·
Panjangnya mulai dari awal tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu
dimana jenggot terhurai.
·
Lebarnya dari telinga yang satu hingga ke telinga lainnya.
·
Rambut yang ada diwajah dan kulit dibawahnya wajib dibasuh, jika rambut
itu tipis.
Adapun jika rambut itu tebal, maka wajib dibasuh
permukaan rambut itu saja. Akan tetapi disunnahkan untuk menyelat-nyelatinya
(dengan jari-jemari). Ini berdasarkan perbuatan Nabi SAW yang menyelat-nyelati
jenggotnya ketika wudhu’.
6. Membasuh KEDUA TANGAN
Kemudian
membasuh kedua tangannya berikut kedua sikunya, berdasarkan firman Allah SWT:
“...Dan
(basuhlah) tanganmu sampai ke siku...”
(QS. Al-Maa-idah: 6)
Atau dimulai
dari siku hingga ke ujung jari.
Hadits shahih riwayat ad-Daraquthni (1/15), Baihaqy (1/56), dan selain
keduanya.
7. MENGUSAP KEPALA dan
KEDUA TELINGA
Kemudian
mengusap kepala dan kedua telinganya satu kali. Ini dilakukan mulai dari depan
kepalanya, lalu (kedua tangannya) diusapkan hingga sampai ke bagian belakang
kepalanya (tengkuk), kemudian kembali lagi mengusapkan tangannya hingga bagian
depan kepalanya.
Kemudian
mengusap kedua telinganya dengan air yang tersisa di tangannya bekas mengusap
kepala.
8. Membasuh KEDUA KAKI
Kemudian
membasuh kedua kakinya, berikut kedua mata kakinya, berdasarkan firman Allah
SWT:
“...Dan
(basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki...”
(QS. Al-Maa-idah: 6)
Mata kaki
adalah tulang yang menonjol di bagian bawah betis.
Kedua mata kaki wajib dibasuh bersamaan dengan membasuh kaki.
Orang yang tangan atau kakinya terputus, maka ia wajib membasuh bagian
anggota badan yang tersisa, yang termasuk wajib dibasuh. Apabila tangan atau
kakinya seluruhnya terputus, maka ia hanya wajib membasuh ujungnya saja.
9. Membaca DOA
Setelah selesai wudhu’ membaca (do’a):
“ Asyhadu alla ilaaha illalloohu wahdahulaa syariikalahu wa asyhadu
anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluhu.
Alloohummaj’alnii minattawwaabiina waj’alnii minal mutaththohhiriin. “
Artinya :
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan tiada sekutu bagi-Nya
dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikan
aku termasuk orang-orang yang membersihkan diri.
10. WUDHU’ secara TERTIB
Orang yang berwudhu’ wajib membasuh anggota-anggota wudhu’nya secara
berurutan (tertib) dan berturut-turut, yakni jangan menunda-nunda membasuh
suatu anggota wudhu’ hingga anggota wudhu’ yang sudah dibasuh sebelumnya
mengering.
11. MENGERINGKAN dengan
HANDUK
Dibolehkan mengeringkan anggota-anggota wudhu’ (dengan handuk dan
lainnya) setelah wudhu’nya selesai.
SUNNAH-SUNNAH WUDHU’
1.
Disunnahkan bersiwak (menyikat gigi) ketika berwudhu’, yakni sebelum
memulai wudhu’, berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku,
niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap hendak
wudhu’.”
HR. Ahmad. Dishahihkan
oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no.70)
2.
Disunnahkan kepada seorang muslim untuk membasuh kedua telapak tangan
tiga kali sebelum (di awal) melakukan wudhu’, sebagaimana telah diterangkan.
Kecuali apabila ia baru bangun dari tidur, maka ia diwajibkan membasuh kedua
telapak tangannya tiga kali sebelum wudhu’, karena terkadang di tangannya ada
kotoran (najis), sedangkan ia tidak menyadarinya. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi SAW:
“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari
tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga ia
terlebih dahulu mencuci keduanya tiga kali, karena ia tidak tahu dimana
tangannya menginap tadi malam.”
HR. Muslim
3.
Disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq, yakni
melakukannya dengan kuat, sebagaimana telah dijelaskan.
4.
Ketika membasuh wajah, disunnahkan untuk menyelat-nyelati rambut yang
ada di wajahnya, apabila rambut itu tebal, sebagaimana telah diterangkan.
(Lihat gambar 7)
5.
Ketika membasuh tangan atau kaki, disunnahkan untuk menyelat-nyelati
jari-jemari, berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Dan selat-selatilah antara
jari-jemari.”
HR. Abu Dawud.
Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Sunan Abi Dawud (no.629)
6.
Disunnahkan untuk membasuh anggota wudhu’ yang kanan terlebih dahulu,
yakni tangan atau kaki kanan dahulu, sebelum tangan atau kakinya yang kiri.
7.
Disunnahkan untuk membasuh anggota wuddhu’nya (dua kali-dua kali atau
tiga kali-tiga kali), dan tidak boleh lebih dari tiga kali. Adapun kepala,
tidak boleh diusap kecuali satu kali saja.
Disunnahkan untuk tidak berlebihan (tidak boros) dalam
menggunakan air wudhu’, karena Rasulullah SAW berwudhu’ tiga kalitiga kali lalu
bersabda:
“Barangsiapa enambah (lebih dari tiga kali), maka ia telah
berbuat buruk dan zhalim.”
HR.
Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud (no.123)
HAL-HAL
YANG MEMBATALKAN WUDHU’
Wudhu’ seorang Muslim batal
dengan sebab beberapa perkara berikut ini:
1. Ada yang keluar dari
dua jalan (qubul dan dubur) berupa air besar atau air kecil.
2. Kentut
3. Hilang kesadaran, baik
disebabkan gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak dimana seseorang tidak akan
sadar apaila ada sesuatu yang keluar dari dua kemaluannya. Adapun tidur yang
ringan yang tidak menghilangkan seluruh kesadaran manusia, maka hal ini tidak
membatalkan wudhu’.
4. Meraba kemaluan dengan
tangan disertai syahwat, baik kemaluan dirinya sendiri atau kemaluan orang
lain. Ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Barangsiapa
menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu’.
HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul
ghaliil (no.117)
5. Memakan daging unta,
karena Nabi SAW pernah ditanya, “Apakah aku harus berwudhu’ karena memakan
daging unta?” Maka Rasulullah SAW menjawab: “Benar”
HR. Muslim.
Makan babat, hati, lemak, ginjal, atau perut besarnya, juga membatalkan
wudhu’, karena serupa dengan memakan dagingnya. Adapun meminum susu unta tidak
membatalkan wudhu’, karena Rasulullah SAW pernah menyuruh sekelompok orang
untuk meminum susu unta shadaqah (unta zakat), dan beliau tidak memerintahkan
mereka untuk berwudhu’ setelah itu.
Sebagai bentuk kehati-hatian, maka
seyogyanya seseorang berwudhu’ kembali setelah minum kuah daging unta.
HAL-HAL YANG DIHARAMKAN TERHADAP ORANG YANG BERHADATS
Apabila seorang Muslim
berhadats, yakni tidak dalam keadaan mempunyai wudhu’, maka diharamkan
kepadanya beberapa hal:
1.
Memegang mush-haf, berdasarkan sabda Nabi SAW kepada penduduk Yaman:
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an, kecuali orang-orang
yang telah bersuci.”
HR. Ad-Daraquthni.
Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (n0.122)
Adapun membaca al-Qur-an tanpa menyentuh mush-haf
adalah diperbolehkan.
2.
Shalat.
Seorang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat,
kecuali berwudhu’ terlebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak
bersuci (terlebih dahulu).”
HR. Muslim
3.
Seseorang yang berhadats dibolehkan sujud tilawah dan sujud syukur,
karena keduanya bukan shalat. Namun yang lebih utama adalah berwudhu’ terlebih
dahulu sebelum melakukan keduanya.
4.
Thawaf.
Seorang yang berhadats tidak boleh melakukan thawaf sebelum ia bersuci
lebih dulu, berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Thawaf di Baitullah adalah termasuk shalat.”
HR. At-Tirmidzi.
Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no.121)
Juga karena Rasulullah SAW berwudhu’ dahulu sebelum melakukan thawaf.
PERINGATAN PENTING
Sebelum wudhu’, seorang
Muslim tidak disyaratkan untuk membasuh kemaluannya terlebih dahulu, karena
membasuh kemaluan itu (baik kemaluan maupun dubur) hanya diperintahkan setelah
buang air besar atau buang air kecil. Adapun ketika hendak wudhu’, maka tidak
termasuk ke dalam perintah itu.
Wallaahu a’lam
Semoga shalawat dan
salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad
SAW, keluarganya, dan para Sahabatnya semuanya.